Keputusan Pengurus Pusat PSHT Terbitkan Penetapan Ketua Cabang dan Ketua Dewan Cabang Lampung Barat untuk Masa Bakti 2024-2029
Keputusan ini mengacu dan mempertimbangkan hasil Parapatan Cabang yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 2021 pada tanggal 07 Januari 2024. Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PSHT Nomor : 068.2 / SK / PP – PSHT.000 / I / 2024, penetapan ini memiliki beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Sdr. Suroto telah ditunjuk dan diakui sebagai Ketua Cabang PSHT Cabang Kabupaten Lampung Barat – Provinsi Lampung.
2. Sdr. Sugiono Adi Pranoto ditetapkan sebagai Ketua Dewan Cabang PSHT Cabang Kabupaten Lampung Barat – Provinsi Lampung.
3. Para ketua tersebut wajib segera menyusun dan melengkapi personalia Pengurus Cabang dan Dewan Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Masa bakti Ketua Cabang dan Ketua Dewan Cabang ini berlangsung selama 5 tahun, dimulai sejak tanggal penetapan, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.
5. Keputusan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat PSHT Nomor : 068.2 / SK / PP – PSHT.000 / IX / 2018 tanggal 10 September 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila terdapat kekeliruan atau hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sesuai kebutuhan.
Keputusan ini dikirim softcopy via Email dan menegaskan komitmen PSHT dalam menjalankan tata kelola organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan pengabdian yang baik kepada ajaran, wasiat, dan pepacuh Setia Hati Terate di wilayah Cabang Lampung Barat. Surat Keputusan ini akan diserahkan pada waktu Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Baru pada waktu yang ditetapkan kemudian. (*)
Tidak ada komentar: