Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

HATI-HATI Penyesatan oleh OKNUM yang Mengatasnamakan PSHT !! .. Pahami yang SAH & LEGAL

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat dengan Nomor Induk Cabang (NIC) 068 yang berpusat di Madiun merupakan Cabang Tertua di Provinsi Lampung. PSHT di Lampung Barat dirintis pertama kali oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto yang memimpin dan membina sejak tahun 1986 hingga sekarang. Kangmas Sugiono menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan aturan Perguruan maupun secara organisasi yang diatur dalam AD/ART.

Salah satu Tujuan Persaudaraan Setia Hati Terate atau SH Terate adalah membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan kekal abadi melalui pelajaran pencak silat.


Persaudaraan yang diyakini dan dianut oleh SH Terate adalah persaudaraan yang tulus dengan di dasari rasa saling sayang menyayangi, hormat menghormati dan bertanggung jawab. Persaudaraan yang tidak memandang siapa aku dan siapa kamu, tidak dilandasi hegemoni keduniawian, seperti drajat, pangkat dan martabat, juga bukan persaudaraan yang dibatasi suku, ras, agama dan antar golongan.


Tapi Persaudaraan yang dianut SH Terate adalah sebuah jalinan persaudaraan yang seutuhnya. SH Terate meyakini, bahwa manusia yang ada di muka bumi ini pada dasarnya sama. Titah sakwantah. Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Di mata Allah SWT yang dinilai hanya kadar ketakwaannya.


Menyadari hakikat persaudaraan sedemikian itu, maka tugas dan kewajiban Warga PSHT yang utama adalah menjaga persaudaraan yang telah diyakini demi terwujudnya kedamaian dan kelestarian dunia (Memayu hayuning bawono).


Persaudaraan akan tetap utuh kalau kita ini tidak merasa, aku sing paling kuat, aku sing paling pinter, aku sing paling ngerti (Adigang, Adigung, Adiguno). Warga SH Terate dididik penuh kesadaran. Status yang kita sandang saat ini hanya titipan sementara. Dan, itu tidak berpengaruh di dalam paseduluran (Persaudaraan).


SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI WARGA SH TERATE


Untuk menjadi warga/anggota PSHT harus melalui tahapan latihan dan pendidikan ke-SH-an sebagai siswa selama 1 s.d 2 tahun dari tingkat pra polos, polos, jambon, hijau, putih hingga calon warga di tempat latihan yang terdaftar dalam administrasi organisasi yang resmi. 


Siswa yang telah menyelesaikan tahapan latihan selanjutnya akan diresmikan/disahkan menjadi warga SH Terate Tingkat 1 oleh Warga TK2 / Wiro Anom Dewan Pengesah yang bertugas pada acara Pengesahan Warga Baru yang digelar setiap tahun sekali pada bulan SURO atau MUHARRAM.


Warga baru SH Terate yang telah disahkan akan mendapatkan hak keanggotaannya dengan diberikan Kartu Warga/Kartu Tanda Anggota, Piagam/sertifikat keanggotaan serta Nomor Induk Warga (NIW) yang tercatat dan terdaftar di Ranting, Cabang hingga Pusat. Yang kemudian berhak melatih, mengembangkan dan mengamalkan ajaran SH Terate untuk membentuk manusia berbudi pekerti yang luhur tahu benar dan salah yang beradab dan mengedepankan nilai-nilai etika dimanapun berada dengan ketentuan tetap mematuhi aturan organisasi yang berlaku serta berkewajiban untuk selalu menjaga nama baik organisasi.  


Agar tidak menimbulkan penyesatan informasi kepada masyarakat umum maupun warga SH Terate, jika ingin mengikuti latihan dan disahkan menjadi warga SH Terate yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara ajaran /ilmu hingga administrasi organisasi yang terdaftar dari tingkat pelatih, rayon, ranting, cabang sampai pusat, tentunya harus difahami struktur organisasinya agar keabsahan warga SH Terate nya terdaftar secara administrasi maupun bisa dipertanggungjawabkan secara ajarannya.


Untuk di Cabang Lampung Barat, saat ini perlu diketahui struktur organisasi yang sah dan legal, Secara Komando Garis Lurus Kepemimpinan organisasi PSHT di Lampung Barat dari Pusat hingga ke Ranting Sebagai Berikut :

- Ketua Umum Pusat PSHT di Madiun : Kangmas Drs. R. Murjoko HW

- Ketua Dewan Pusat PSHT di Madiun : Kangmas Issoebiantoro, SH


Perwapus PSHT Provinsi Lampung :

- Ketua Perwapus PSHT Provinsi Lampung : Kangmas Brigjend TNI Yuswandi, S.Sos

- Dewan Pembina Perwapus PSHT Provinsi Lampung : Kangmas H. Supeno


PSHT Cabang Lampung Barat :

- Ketua Cabang PSHT Lampung Barat : Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd

- Dewan Cabang PSHT Lampung Barat : Kangmas Sujarwanto


Ranting PSHT di Lampung Barat:

1. Ranting Balik Bukit     : NUR SUBADIONO

2. Ranting Batu Brak     : WIDODO

3. Ranting Sukau             : WIDODO

4. Ranting Lumbok Seminung : PRABOWO

5. Ranting Batu Ketulis : RIDWAN

6. Ranting Sekincau : SUJITO

7. Ranting Way Tenong : ALI ROHMAN

8. Ranting Pagar Dewa : HARNO HARIYAWAN

9. Ranting Air Hitam : NURSIAM,S.Pd

10. Ranting Gedung Surian : ELY MURDANI

11. Ranting Kebun Tebu : HERI NUR HUDA

12. Ranting Sumber Jaya         : SURADI

13. Ranting Bandar Negeri Suoh : M. IKHWAN

14. Ranting Suoh     : SUGENG

15. Ranting Belalau          : NOPRIADI


Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat

Selain koordinator di Ranting yang setingkat dengan kecamatan, dibawah Ranting masih ada penanggung jawab Rayon atau setingkat Pekon/Desa. Serta Penanggung Jawab Daerah Khusus Cabang (DKC) atau tempat-tempat latihan di Lingkungan terdekat sekitar Padepokan PSHT Cabang Lampung Barat dan bertanggung jawab langsung ke Cabang.

Daftar Nama DKC dan Penanggung Jawab DKC :

1. DKC Serdang 1 : SUPA'AT

2. DKC Barak : JUMANGIN

3. DKC Sukamenanti : ALAN SUPARLAN

4. DKC Seranggas : CAHYADI AGUNG SETIAWAN

5. DKC Wates : YOGA AFRIKA

6. DKC Sukajadi 1 : JUANTO

7. DKC Sukajadi 2 : ANDRE

8. DKC Limau Kunci : HERMAN

9. DKC Sedampah : SUPARJI

10. DKC Sebarus         : YANTO

11. DKC Serdang 2 : HARMAN

12. DKC Pasar Liwa : EFRIZAL AZ

13. DKC Padang Cahya : BUDI SANTOSO

14. DKC Seukarami : BARI


Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat

Berarti selain nama-nama Ketua Ranting, DKC sampai Pusat yang tercantum tersebut, maka dinyatakan ilegal atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan maupun aktivitas penyesatan yang mengatas namakan PSHT Cabang Lampung Barat.

Legalitas Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat


Keberadaan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (nama sesuai AD/ART PSHT) di Kabupaten Lampung Barat telah ada sejak sekitar tahun 1986 dan didirikan serta dipimpin oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd hingga saat ini. Hampir seluruh anggota PSHT Cabang Lampung Barat (yang disebut Warga PSHT) disahkan sebagai anggota di bawah kepemimpinan Sugiono AP, S.Pd. Oleh karena itu PSHT di Lampung Barat bukanlah organisasi masyarakat yang baru berdiri, melainkan sudah dikenal luas oleh masyarakat Lampung Barat. Hingga saat ini jumlah anggota PSHT Lampung Barat lebih kurang 18.000 orang.


PSHT yang sah di Kabupaten Lampung Barat dengan Nomor Induk Cabang (NIC) 068 adalah PSHT yang terdaftar di KEMENKUMHAM RI : AHU-0001626.AH.01.07, IDM 000142231 & IDM 000142233 serta mendapatkan SK Kepengurusan dari Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT Drs. R. Murjoko, HW. dan memiliki surat mandat penggunaan merek terdaftar PSHT Kelas 41 dari Pemegang Lisensi Merek PSHT kelas 41 yakni Drs. R. Murjoko, HW. 


Demikian beberapa uraian sekilas informasi tentang legalitas dan kedudukan PSHT di Lampung Barat, sekiranya bisa menjadi acuan dan panduan bagi masyarakat umum maupun warga SH Terate sendiri sebagai gambaran secara organisasi maupun ajaran.


Untuk informasi lebih lanjut serta lengkap, bisa datang dan berkunjung ke Padepokan PSHT Cabang Lampung Barat di Serdang Lingkungan Karya Maju Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]