Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Penegasan Legalitas Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat

PSHT CABANG LAMPUNG BARAT

Salam Pencak Silat, Salam Persaudaraan !!

Atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG LAMPUNG BARAT dengan ini menyampaikan tentang perkembangan terakhir terkait kedudukan organisasi perguruan, PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, sebagai berikut:


A. EKSISTENSI/ KEBERADAAN PSHT DI LAMPUNG BARAT

A.1. Keberadaan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (nama sesuai AD/ART PSHT 2021) di Kabupaten Lampung Barat telah ada sejak sekitar tahun 1985 (35 tahun yang lalu) dan didirikan serta dipimpin oleh Sugiono Adi Pranoto, S.Pd hingga saat ini. Hampir seluruh anggota PSHT Cabang Lampung Barat (yang disebut Warga PSHT) disahkan sebagai anggota di bawah kepemimpinan Sugiono AP, S.Pd. Oleh karena itu PSHT di Lampung Barat bukanlah organisasi masyarakat yang baru berdiri, melainkan sudah dikenal luas oleh masyarakat Lampung Barat. Hingga saat ini jumlah anggota PSHT Lampung Barat lebih kurang 15.000 orang.


A.2. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, Pengurus Pusat PSHT mengalami konflik kepemimpinan, yakni terjadinya dualisme antara Dr. M. Taufiq, M.Sc dan Drs. R. Murdjoko, HW. Namun demikian di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Barat, tidak terjadi konflik kepemimpinan hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2020 tiba-tiba ada deklarasi pengurus PSHT yang baru tanpa diketahui oleh Sugiono, AP, S.Pd.

SKT PSHT Cabang Lampung Barat

B.PERSOALAN HUKUM TERKAIT KONFLIK PSHT

B.1. Konflik yang terjadi antara Dr. M. Taufiq, M.Sc dan Drs. R. Murjoko HW, telah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, baik pengadilan tata usaha maupun pengadilan niaga dan bahwa sampai di Mahkamah Agung.  


B.2. Ada 5 putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait Konflik di PSHT yakni:


B.2.a. Putusan Kasasi MA nomor 619K/TUN/2018 yang mengabulkan tuntutan Dr. M. Taufiq, M.Sc untuk membatalkan 13 Badan Hukum terkait dengan PSHT. Namun demikian, tidak satupun dari 13 badan hukum yang dibatalkan itu menyangkut nama Drs. R. Murjoko HW yang merupakan ketua umum PSHT hasil Parapatan Luhur (Parluh) atau Mubes tahun 2017. Bahwa benar, Drs. Murjoko HW menerima pengalihan 2 dari 13 Badan Hukum yang dibatalkan yakni Badan Hukum PSHT dan PSHT-Pusat Madiun oleh Bagus Rizky Dinarwan, MT (pemilik 2 badan hukum tersebut), namun Drs. R. Murjoko HW bukanlah pihak yang ikut bersengketa dalam kasus hukum tersebut. Sehingga tidak terdampak dengan keputusan kasasi MA nomor 619K/TUN/2018 ini, sebab Drs. R. Murjoko HW adalah Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hasil Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2017. 


B.2.b. Putusan Kasasi MA nomor 1712K/Pdt/2020 yang menolak permohonan 5 ketua cabang terkait dengan keabsahan hasil Parapatan Luhur 2016. Dalam permohonan tersebut lagi-lagi nama Drs. R. Murjoko HW (Ketua Umum Pusat PSHT hasil Parluh 2017) tidak ada sangkut pautnya. Justru keabsahan hasil Parluh 2016, menjadi dasar pelaksanaan Parluh 2017 yang mengganti Dr. M. Taufiq, M.Sc dengan Drs. R. Murjoko, HW yang diikuti lebih dari 2/3 cabang PSHT di seluruh Indonesia. Dengan demikian kepemimpinan Drs. R. Murjoko HW sebagai Ketua Umum Pusat PSHT, tidak bersangkut paut dengan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1712K/Pdt/2020 ini.


B.2.c. Putusan Kasasi MA nomor 3588K/Pdt/2019 tentang sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Putusan Kasasi MA ini, tidak berdampak apapun terhadap eksistensi organisasi PSHT, sebab Yayasan SHT justru didirikan oleh Organisasi PSHT pada saat PSHT diketuai oleh Bapak Alm. Tarmadji Budi Harsono, SE. Kasasi MA ini hanya menyangkut soal legalitas kepengurusan yayasan dan sama sekali tidak mengadili eksistensi organisasi PSHT. Sehingga putusan Kasasi MA nomor 3588K/Pdt/2019 tidak dapat dijadikan dasar legalitas kepengurusan PSHT baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


B.2.d. Putusan Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang menolak gugatan untuk seluruhnya dari Drs. M. Taufiq, M.Sc (PENGGUGAT) yang mengaku sebagai Ketua Umum PSHT terhadap Isbiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat PSHT hasil Parluh 2017) (TERGUGAT) terkait nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate Kelas 41 (jasa pelatihan olahraga/pencaksilat). Dengan demikian berdasarkan putusan kasasi MA ini implikasinya adalah sebagai berikut:


B.2.d.1. Dr. M. Taufiq, M.Sc TIDAK BERHAK secara hukum memakai/ menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) untuk nama organisasi atau perkumpulannya. (tuntutan nomor 2)


B.2.d.2 Dr. M. Taufiq, M.Sc BUKANLAH PEMILIK sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh merek dagang/jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (tuntutan nomor 3)


B.2.d.3. Isbiantoro, SH adalah pihak yang sah (legal) secara hukum pemegang merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan merek Setia Hati Terate.


B.2.d.2. Isbiantoro, SH telah memberikan Lisensi secara sah kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT yakni Drs. R. Murjoko, HW dan kemudian Drs. R. Murjoko, HW memberikan Kuasa Penggunaan Merek PSHT Kelas 41 kepada Seluruh Ketua Cabang PSHT di Indonesia.


Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka siapapun DILARANG menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Lambang PSHT yang mendapatkan perlindungan hukum merek kelas 41 tanpa persetujuan dari Pemilik Merek PSHT Kelas 41 yakni Isbiantoro, SH. Di Lampung Barat yang menerima Mandat Penggunaan Nama Persaudaraan Setia Hati terate dan merek PSHT kelas 41 adalah Sdr. Sugiono, AP, S.Pd.dan bukan Sdr. Doni Kurniawan, ST.


B.2.e. Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum milik Drs. M. Taufiq, M.Sc. Badan Hukum PPSHT nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tentang Pendidikan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate telah dibatalkan oleh pengadilan TUN dan pengadilan tinggi TUN yang dituntut/digugat oleh Drs. Murjoko, HW (Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2017). Selanjutnya Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021menguatkan putusan Pengadilan TUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan putusan Pengadilan Tinggi TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT. Dengan demikian maka Badan Hukum PPSHT nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tidak dapat lagi dapat digunakan sebagai dasar legalitas organisasi masyarakat yang bernama Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh Dr. M. Taufiq, M.Sc


B.3. Pada tgl 13 Maret 2021 PSHT telah melakukan Parapatan Luhur 2021 yang merupakan Forum Tertingi Pengambilan Keputusan dalam Organisasi PSHT dan menetapkan Kembali Isbiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat dan Drs. R. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT periode 2021 – 2026. 


B.4. Khusus di Kabupaten Lampung Barat, PSHT yang sah sesuai dengan putusan kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh Drs. R. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum Pusat dan Isbiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT  dipimpin oleh Sugiono, AP, S.Pd.


B.5. Menurut UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 Ormas dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. PSHT saat ini merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, dan sesuai UU Ormas tersebut telah didaftarkan di pemerintah daerah melalui Bakesbangpol Pemda Lampung Barat nomor 800/58/VI.06/2017 dan masih berlaku hingga Desember 2021. 


B.6. Organisasi PSHT yang dipimpin oleh Doni Kurniawan, ST merupakan organisasi yang menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh Dr. M. Taufiq, M.Sc sehingga berdasarkan putusan Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 merupakan organisasi yang melanggar kedua putusan kasasi MA tersebut. 




C. KESIMPULAN

Maka dari itu, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, DAPAT DISIMPULKAN HAL-HAL BERIKUT:

C.1. PSHT yang sah adalah PSHT yang diketuai oleh Drs. R. Murjoko HW dan Pemegang Merek Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Isbiantoro, SH.


C.2. PSHT yang sah di Kabupaten Lampung Barat adalah PSHT yang mendapatkan SK Kepengurusan dari Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT Drs. R. Murjoko, HW


C.3 PSHT yang sah di Kabupaten Lampung Barat adalah PSHT yang memiliki surat mandat penggunaan merek terdaftar PSHT Kelas 41 dari Pemegang Lisensi Merek PSHT kelas 41 yakni Drs. R. Murjoko, HW


C.4. Badan Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tentang Pendidikan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate telah DIBATALKAN oleh Kasasi MA.


C.5. Kami harap kepada Pemerintah untuk dapat mempertimbangkan dan tidak memberikan legalitas berupa surat keterangan terdaftar (SKT) kepada organisasi PSHT selain yang diketuai oleh Sugiono, AP, S.Pd, karena hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hukum dan administrasi.




Sebagai organisasi yang telah terlebih dahulu ada dan memiliki jumlah anggota yang cukup besar, kami akan membantu dan mendukung aparat pemerintah dan keamanan menciptakan kondusifitas lingkungan di Kabupaten Lampung Barat. Namun demikian, kami tidak dapat bertanggung jawab lagi apabila ada 2 organisasi PSHT yang sama di Kabupaten Lampung Barat. 


Demikianlah penegasan tentang legalitas organisasi PSHT baik di tingkat pusat maupun di Kabupaten Lampung Barat yang dapat kami sampaikan. 




Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]