Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Peringatan dan Pengumuman Penggunaan Logo & Penamaan Setia Hati Terate

Peringatan dan Pengumuman Penggunaan Logo & Penamaan

SETIA HATI TERATE

Kami atas nama Pemilik dan Pemegang Lisensi "PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE" dan "SETIA HATI TERATE" berkedudukan "PUSAT MADIUN" dengan ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa kami adalah satu-satunya Pemilik dan Pemegang lisensi yang berhak memakai dan menggunakan logo dan penamaan "PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE" dan "SETIA HATI TERATE" yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah Nomor : IDM 000142231 dan IDM 000142233.

2. Bahwa hanya kami yang diberikan hak oleh Negara Republik Indonesia untuk memakai, menggunakan dan atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk memaka dan menggunakan logo dan penamaan dengan "PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE" IDM 000142231 dan "SETIA HATI TERATE" IDM 000142233 sebagai satu kesatuan.

3. Bahwa sesuai dengan akta Notaris MUHAMMAD ALI FAUZI, SH.,MKn. nomor : 310, tanggal 31 Juli 2019 tentang Perjanjian Lisensi maka Pemegang Lisensi adalah Drs. R. MOERDJOKO, Ketua Umum Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - PUSAT MADIUN untuk memakai, menggunakan, melindungi dan menegakkan penggunaan logo dan penamaan tersebut dalam rangka menjaga ajaran, tradisi, aturan serta menjamin kelancaran semua kegiatan organisasi yang dilaksanakan mulai dari tingkat Pusat, Cabang/cabang khusus, ranting/komisariat, rayon dan segenap warga PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - PUSAT MADIUN.

4. Bahwa akte Perjanjian lisensi tersebut sudah dilakukan pencatatan dan mendapatkan sertipikat Lisensi di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 7 Agustus 2019, di bawah Nomor : J002006009461/IDM 000142231 dan J002006009464/IDM 000142233.

5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini diperingatkan kepada semua pihak agar tidak memakai, menggunakan logo dan penamaan tersebut di atas, baik berupa penggunaan dalam kegiatan, simbol-simbol acara atau kegiatan, surat menyurat, atribut pakaian, kaos, baju, topi dan lain-lain tanpa seijin kami, satu dan lain hal untuk menghindari dari tuntutan kami, baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

6. Ancaman Pidana : Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 : 

  • 1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain nuntuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).
  • 2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah).


Madiun, 18 Agustus 2019

Hormat Kami
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
PUSAT MADIUN

Ketua Dewan Pusat
H. ISSOEBIANTORO, S.H.

Ketua Umum Pusat
Drs. R. MOERDJOKO HW

Tayang di Media Cetak Kompas, 21 August 2019 (02)

Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]